Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat Intelijen: Negara Lain Nggak Mikir, Kenapa Kita Harus Mikir
Lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) diwacanakan akan dipulangkan ke tanah air.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Lebih dari 600 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) diwacanakan akan dipulangkan ke tanah air.
Wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut lantas menjadi perdebatan.
Terkait hal itu, Mantan Kepala Intelijen Strategis (BAIS), TNI Soleman Ponto memberikan tanggapannya.
Soleman tidak setuju jika pemerintah memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut ke Indonesia.
Ia mengatakan, saat WNI menjadi tentara ISIS maka hilang kewarganegaraannya.
Hal tersebut diungkapkan Soleman dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube MetroTV News, Rabu (5/2/2020).
"Ketika mereka berangkat ke sana dan menjadi tentara di sana itu mereka sudah kehilangan hak menjadi kewarganegaraan," terang Soleman.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang kehilangan kewarganegaraan apabila mereka menjadi tentara dan bertempur di negara asing.
"Sehingga ketika mereka berangkat ke sana, berencana ke sana kan untuk menjadi tentara artinya yakin dan sadar untuk jadi tentara."
"Sejak saat itu hilanglah kewarganegaraan mereka," kata Soleman.
Soleman menyebut, menjadi tentara ISIS tidak hanya kombatan, tetapi meliputi komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
"Mereka ke sana dalam rangka untuk berperang, bertempur untuk negara asing."
"Begitu negara asing semua hak-hak kewarganegaraan kan hilang."
"Sehingga kita tidak perlu lagi memikirkan mereka kembali," tegasnya.