Giliran Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Ketua DPRD Tulungagung
KPK diduga sedang mendalami aliran suap serta konstruksi perkara ini lewat sejumlah saksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Rizki Sadig diminta untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung.
"Saksi diperiksa untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Belum diketahui kaitan Politikus PAN tersebut dengan perkara ini. KPK diduga sedang mendalami aliran suap serta konstruksi perkara ini lewat sejumlah saksi.
Penetapan mantan Ketua DPC PDIP itu seiring pengembangan perkara dari dugaan suap kepada eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Baca: Penampakan Mobil Masjid untuk Atlet Indonesia di Olimpiade 2020 Tokyo Jepang
Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diterima dari Syahri dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar.
Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.