Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Diduga, Joko Tirto ikut bermain dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Joko Tirto diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Penyidik dugaannya menemukan unsur kebersamaan, artinya bersama-sama membantu dalam tindak pidana korupsi," kata Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca: Kronologi Pengembalian Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri
Diungkapkan Hari, Joko Tirto diketahui pernah menemui Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada 2008 lalu.
Ketika itu, Joko membahas masalah keuangan Jiwasraya yang lagi sulit.
"JHT pada 2008 menemui tersangka HP dan S kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu memburuk bisa diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli di PT Maxima Intergra Grup," jelas dia.
Baca: Tanggapan Kemenkes Terkait WN Kanada Diduga Terkena Virus Corona Setelah dari Indonesia
Lebih lanjut, Hari menambahkan, transaksi jual-beli saham dengan Jiwasraya itulah yang diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan Joko Tirto bersama-sama dengan Hary dan Syahmirwan.
"Bagaimana caranya menjual itulah yang diduga (pelanggaran hukum, Red) dilakukan tersangka. Keterlibatannya bagaimana mengalihkan saham ke grup MIG tadi terus dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga melawan hukum," katanya.
Tutupi wajah dengan map
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, hanya bisa menutupi wajahnya ketika digiring ke mobil tahanan yang akan membanya ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Joko Hartomo Tirto menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Joko Tirto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 20.45 WIB, Joko Tirto tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan terborgol.
Baca: Nurul Arifin: JB Sumarlin Seperti Sosok Ayah dan Tokoh Panutan di Golkar
Saat keluar gedung, ia terlihat menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua.
Joko Tirto pun enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka terhadap Joko Tirto.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," katanya.
Baca: Inilah Drone MALE Elang Hitam Buatan Indonesia yang Siap Mengawasi Natuna dari Udara
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca: BREAKING NEWS: Joko Hartomo Tirto Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.