Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas

Komisi Nasioal (Komnas) Perempuan menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang Sumatera Barat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV/TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Roasiade Ungkap Prostitusi Online di Padang: Tidak Cukup Cerdas 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasioal (Komnas) Perempuan menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan cara yang digunakan Andra Rosiade untuk membuktikan adanya prostitusi online tidak cukup cerdas.

Dalam penggerebakan PSK di sebuah hotel di Padang itu melibatkan banyak wartawan dan juga ada kamera yang mengeksposnya.

Hal ini menurut Aminah sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, ketika perkara terkait asusila, maka harus mengedepankan aspek tertutup dan terbatas.

"Ketika ini terkait asusila, seluruh pemeriksaan baik di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan pemeriksaannya harus tertutup dan terbatas," ungkap Siti Aminah ketika berbicara di Kompas TV, Rabu (5/2/2020) malam.

Baca: Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Angkat Bicara

Dengan mendatangi kamar hotel kemudian membawa wartawan dan kamera, menurutnya itu merupakan tindakan berlebihan dan justru mempermalukan korban.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya melangar hukum acara, bagaimanapun untuk asuslia itu harus tertutup dan terbatas dan ini terlalu berkelebihan," terangnya.

Aminah juga menambahkan, pasal yang disangkakan kepada korban, bukan tentang prostitusi dan itu bisa dilakukan dengan tanpa penggerebekan.

"Yang disangkakan kan pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu bukan tentang prostitusi, itu tentang mendistribusikan, menstranmisikan informasi yang memiliki konten asusila."

"Nah itu kan bisa dilakukan tanpa penggerebekan, karena kan itu delik materi. Itu adalah bagaimana melakukan informasi bukan melakukan hubungan seksual," tambahnya.

Baca: Andre Rosiade Bantah Jebak PSK: Fitnah Sesat, yang Ada di Ruangan Bukan Ajudan Saya

Menurutnya, Andre bisa menggunakan suatu penelitian untuk mengungkap kasus tersebut dan bukan dengan cara yang menimbulkan kehebohan di masyarakat.

"Kalau misal konteks Bang Andre ingin membuktikan kasus prostitusi online dengan melakuakan penggerebekan, saya pikir itu tidak cukup cerdas."

"Banyak kok penelitian yang mensasar kepada informasi kasus prostitusi baik yang konvensional maupun menggunakan media sosial atau aplikasi yang lainnya," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas