POPULER Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri, Yudi Purnomo: Kami Menyayangkan Pengembalian Sepihak
Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Ia menyebut, Kompol Rossa adalah penyidik yang memiliki kinerja baik.
Salah satu catatan baik Kompol Rossa adalah berkontribusi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," imbuh Yudi.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri per 22 Januari 2020.
Ia mengatakan, keputusan pengembalian itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK.
Surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri juga sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli, Selasa (4/2/2020).
Firli Bahuri mengatakan, Rossa telah resmi kembali ke Polri bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah hal biasa," katanya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)