Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri, Yudi Purnomo: Kami Menyayangkan Pengembalian Sepihak

Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in POPULER Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri, Yudi Purnomo: Kami Menyayangkan Pengembalian Sepihak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Menurutnya, pengembalian tersebut hasil dari pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri.

"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mengenai alasan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke kepolisian, Argo enggan untuk mengungkapkannya.

Argo mengatakan, penarikan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Tentunya akan kita gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

"Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK," tambah Argo Yuwono.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa Purbo tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari pimpinan KPK.

"Mas Rossa itu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ujar Yudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Yudi menyebut, Kompol Rossa juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari pimpinan KPK.

"Apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelasnya.

Sehingga, Yudi mempertanyakan pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri soal surat pemberhentian yang sudah diteken Kompol Rossa.

Menurutnya, tidak semestinya Kompol Rossa dikembalikan ke Polri.

Ia menyebut, Kompol Rossa adalah penyidik yang memiliki kinerja baik.

Salah satu catatan baik Kompol Rossa adalah berkontribusi melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," imbuh Yudi.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Kompol Rossa sudah dikembalikan ke Mabes Polri per 22 Januari 2020.

Ia mengatakan, keputusan pengembalian itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK.

Surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri juga sudah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli, Selasa (4/2/2020).

Firli Bahuri mengatakan, Rossa telah resmi kembali ke Polri bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah hal biasa," katanya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas