Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri, Yudi Purnomo: Kami Menyayangkan Pengembalian Sepihak

Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in POPULER Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri, Yudi Purnomo: Kami Menyayangkan Pengembalian Sepihak
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Menurutnya, pengembalian tersebut hasil dari pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri.

"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mengenai alasan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke kepolisian, Argo enggan untuk mengungkapkannya.

Argo mengatakan, penarikan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Tentunya akan kita gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK," tambah Argo Yuwono.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa Purbo tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari pimpinan KPK.

"Mas Rossa itu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ujar Yudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Yudi menyebut, Kompol Rossa juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari pimpinan KPK.

"Apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelasnya.

Sehingga, Yudi mempertanyakan pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri soal surat pemberhentian yang sudah diteken Kompol Rossa.

Menurutnya, tidak semestinya Kompol Rossa dikembalikan ke Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas