ICJR: Cara Andre Rosiade Menjebak PSK Bertentangan dengan Aturan Hukum
Dia menjelaskan teknik penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan penjebakan, bukan teknik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai upaya anggota DPR RI Andre Rosiade menggerebek pekerja seks komersial bertentangan dengan aturan hukum.
"Metode penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan merupakan salah satu teknik yang oleh Mahkamah Agung telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana," kata Direktur ICJR Anggara, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Dia menjelaskan teknik penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan penjebakan, bukan teknik yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana.
Baca: Curhat Mantan Kombatan ISIS: Aku Tobat
Menurut dia, penjebakan sangat rentan dengan rekayasa, dan teknik ini secara umum memengaruhi kehendak dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan.
"Perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan yang merupakan esensi dari penjebakan itu sendiri," kata dia.
Padahal, dia melanjutkan, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.
Baca: Jubir KPK: Ada Pengecualian Bagi Pimpinan KPK yang Bertemu Pihak Berperkara
Sementara itu, dia menilai, teknik penjebakan, mengkonstruksikan adanya niat jahat dari luar diri pelaku.
"Hal yang perlu diperhatikan, untuk mengukur terjadinya suatu perbuatan pidana, niat jahat timbul harus sejak adanya permulaan perbuatan dan niat jahat tersebut harus timbul dari internal diri pelaku perbuatan, bukan dari luar," kata dia.
Dia menilai teknik penjebakan berbeda dengan teknik penyidikan lain yang hampir mirip, seperti undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika.
Baca: Gejala Baru Virus Corona Ditambahkan Komisi Kesehatan China, Kemungkinan Ada Transmisi Baru
"Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan transnasional seperti narkotika, itu sebabnya penggunaannya sangat terbatas dan tidak dikenal di undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca: Tanpa Bersalah, Pemilik WO Bodong Tanyakan Ini ke Korban yang Pernikahannya Berantakan
Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.
Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.