Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebak PSK, Anggota DPR Andre Rosiade Dapat Dijerat Pidana

Abdul Ficar Hadjar menilai anggota DPR RI Andre Rosiade dapat diproses hukum akibat upaya menjebak seorang pekerja seks komersial

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jebak PSK, Anggota DPR Andre Rosiade Dapat Dijerat Pidana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai anggota DPR RI Andre Rosiade dapat diproses hukum akibat upaya menjebak seorang pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat.

Andre Rosiade berperan menyediakan jasa fasilitas hotel untuk PSK tersebut.

Menurut Ficar, Andre Rosiade dapat dijerat pasal penyertaan.

Baca: Ini Alasan Partai Gerindra Tak Usung Andre Rosiade di Pilgub Sumbar

"Bagi penjebak yang memberi fasilitas hotel bisa dikenakan penyertaan melakukan tindak pidana sebagai muncikari pasal 296 juncto pasal 55 KUHP atau pembantuan memberi fasilitas pasal 56 KUHP. Membantu terjadi tindak pidana," kata Ficar, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

Dia menjelaskan dalam perkara tindak pidana asusila hanya seorang muncikari yang dapat dijerat hukum. Seorang muncikari dapat dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca: Pengakuan WNI Eks Simpatisan ISIS: Tertipu dengan Janji, Perempuan Hanya Dianggap Pabrik Anak

Sementara, kata dia, untuk pengguna jasa PSK dan PSK tidak dapat diproses hukum.

"Sedangkan PSK dan pengguna tidak terjangkau atau tidak dapat dihukum berdasarkan KUHP," kata dia.

Berita Rekomendasi

Selain dapat dijerat pasal-pasal di KUHP, kata Ficar, seorang muncikari juga bisa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain KUHP, terhadap muncikari juga bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE mendistribusikan mentransmisikan sehingga dapat diakses publik muatan yang melanggar kesusilaan," kata dia.

Sedangkan, dia menambahkan, untuk seorang PSK jika turut berkomunikasi di media sosial dapat dijerat pidana.

"Ikutan chatting bsisa disangkakan sebagai peserta (pasal 55) atau pembantu (pasal 56) tindak pidana ini," tambahnya.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Barat menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.

Baca: Kisah Istri Antar Suami Poligami, Sederet Artis Berkomentar, Meisya Siregar: Takjub, Kaget, Syok

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai muncikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, kepolisian juga mengamanakan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku dan satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Peristiwa penggerebekan itu setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas