Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Joko Hartono Tirto (JHT) tersangka keenam dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.
Tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar.
Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.
Tahun 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun.
Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun.
Hingga November 2019, mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.
"Kerugian itu disebabkan karena menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015.Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," ujarnya.