Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Joko Hartono Tirto (JHT) tersangka keenam dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Joko Hartono Tirto (JHT) tersangka keenam dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah mengatakan Joko merupakan orang suruhan Heru Hidayat (HH).
Ia juga berperan dalam menggoreng atau otak yang memutar-mutar saham bermasalah yang kemudian dibeli Jiwasraya dengan harga tinggi.
Baca: Moeldoko Dikaitkan Kasus Jiwasraya, Begini Pembelaan Ketua Seknas Dakwah Jokowi
"JHT ini adalah orang HH. Dialah orang yang melakukan pemutaran-pemutaran saham itu, goreng sampai harga tinggi kemudian dibeli Jiwasraya dan ternyata bermasalah," ujar Febri, Jumat (7/2/2020).
"JHT yang mengelola saham dari HH dan dia yang ke Jiwasraya untuk bawa saham-saham yang bisa diinvestasikan oleh Jiwasraya. Ternyata itu yang bermasalah," imbuhnya.
Febri menjelaskan Joko Tiro mendatangi Jiwasraya dan membawa lima emiten yang sahamnya ditawarkan kepada Jiwasraya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang
Lima emiten yang ternyata bermasalah tersebut antara lain TRAM, IIKP, SMLU, NYMRX, dan LGJP.
Namun, menurut Febri peran dari Joko terbilang banyak.
Alasannya beberapa transaksi dipercayakan dan dilakukan Joko.
"Tapi peran dia banyak, beberapa transaksi dia semua lah," katanya.
Tutupi wajah saat digiring ke mobil tahanan
Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, hanya bisa menutupi wajahnya ketika digiring ke mobil tahanan yang akan membanya ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Joko Hartomo Tirto menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Joko Tirto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.