Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Setelah Joko Tirto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Setelah Joko Tirto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan ada 14 orang saksi yang diperiksa, Jumat (7/2/2020).

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).

Baca: Kejagung Ungkap Peran Joko Tirto Dalam Kasus Jiwasraya: Goreng Saham dan Orang Suruhan Heru Hidayat

Dari 14 orang saksi tersebut ada nama Komisaris PT Angkasa Bumi Mas Lingga Herlina dan Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas Felix Christian.

Selain itu, ada dua nama mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya yaitu Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro.

Namun demikian Hari tidak menjelaskan siapa saja yang telah diperiksa dan belum diperiksa dari 14 orang saksi tersebut.

Baca: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Jiwasraya dengan Pasal TPPU

Berita Rekomendasi

Alasannya, masih ada beberapa saksi yang diperiksa.

"Sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi yang masih berlangsung sejak kedatangan siang," jelas Hari.

Lebih lanjut, Hari mengatakan pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan pascapenetapan Joko Tirto sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Intensifnya pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli.

"Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," katanya.


Peran Joko Tirto dalam kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Joko Hartono Tirto (JHT) tersangka keenam dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas