Kisruh Andre Rosiade Grebek Prostitusi di Padang, Ombudsman Sebut Ada Kesewenang-wenangan
Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat itu.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh penggrebekan prostitusi online di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Anggota DPR, Andre Rosiade, masih terus berlanjut.
Kali ini Ombudsman RI bereaksi terhadap apa yang dilakukan politikus Gerindra itu.
Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat itu.
Menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut.
Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online.
Sebab menurut Ninik, penindakan hukum dengan cara ini menjadi ranah dari pihak kepolisian.
Hal ini telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
"Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik dilansir tayangan Kompas TV, Kamis (6/2/2020).
"Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik.
Selain itu, Ninik melihat adanya kejanggalan lain.
Seharusnya pihak kepolisian menangkap mucikari berinisial AS, bukannya NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang.
Berdasarkan kejanggalan ini, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman.
Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," tutur Ninik.
Sebelumnya, NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
DPP Gerindra Minta Maaf
Partai Gerindra secara resmi meinta maaf kepada masyarakat atas apa yang dilakukan Andre Rosiade.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"DPP Partai Gerindra juga menyampaikan prihatin, meminta maaf kepada masyarakat apabila kemudian membuat situasi menjadi tidak kondusif," ujar Dasco, Jumat (7/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dasco mengatakan, DPP Gerindra telah mengirim tim khusus ke Padang, Sumatera Barat, tempat penggerebekan terjadi.
Tim khusus itu menemukan fakta, Andre tidak berada di hotel saat penggerebekan berlangsung.
Penemuan ini lantas tidak menjauhkan Andre dari peristiwa penggerebekan yang diduga hasil rekayasa.
Ini karena tim juga menemukan sebuah kuitansi kamar hotel yang tertera nama Andre di dalamnya.
Berdasarkan hal ini, DPP Gerindra akan memanggil Andre untuk meminta keterangan.
"Itu sudah masuk dalam ranah klarifikasi, kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar berhasil mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di Padang, Minggu (26/1/2020).
Polisi mengamankan AS (24) yang diduga mucikari dan seorang wanita NN (27) diduga pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes (Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan kepolisian bergerak setelah ada informasi dari Andre Rosiade mengenai adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Belakangan, aksi yang dilakukan Andre itu menuai banyak kritik dan perdebatan dari berbagai pihak.
Bahkan, pihak hotel merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.
PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) juga berencana akan melaporkan Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
PHRI menilai, Andre telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.