KPK Sebut Penglihatan Mata Kiri Novel Baswedan Tak Lagi Bisa Diperbaiki
"Karena kerusakan sebagian besar retina. Sehingga, kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya," kata Ali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut kondisi kesehatan Novel Baswedan, khususnya kedua matanya akibat disiram air keras terus memburuk.
Kata Ali, hasil pemeriksaan terakhir pada 5 Februari 2020 di Singapura, tim dokter yang selama ini menangani mata Novel Baswedan menyatakan kondisi mata kiri tidak dapat diperbaiki lagi.
Baca: Novel Baswedan Absen Rekonstruksi karena Kondisi Matanya Menurun, Bagian Kiri Tak Bisa Melihat
"Karena kerusakan sebagian besar retina. Sehingga, kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Sementara, kondisi mata kanan Novel Baswedan, terang Ali, masih sama seperti sebelumnya.
Kemampuan melihat sekitar 60 persen dengan menggunakan lensa khusus.
"Mata kanan membutuhkan perawatan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penurunan kemampuan melihat," terangnya.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pengungkapan perkara penyerangan Novel Baswedan dapat segera dilakukan oleh Kepolisian.
"Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan tetapi juga otak intelektual yang mendalangi penyerangan," kata Ali.
Penyerangan Novel Baswedan, kata Ali, juga telah menjadi perhatian dunia internasional sehingga Novel Baswedan pun diundang untuk menerima penghargaan Antikorupsi Internasional 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF) Malaysia pada Selasa (11/2/2020).
"Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pegawai lembaga antikorupsi yang menjadi target atau yang terancam jiwa, keselamatan, atau kehormatannya karena memiliki komitmen dalam penyidikan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sedianya, Novel Baswedan juga dijadwalkan untuk mengikuti rekonstruksi terkait perkara penyiraman air keras yang dilakukan terhadapnya pada Jumat subuh.
"Novel Baswedan batal hadir karena kondisi kesehatan matanya tersebut. Meski demikian, beberapa waktu terakhir Novel Baswedan berusaha tetap menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK," ujar Ali.
Ia mengungkapkan keluhan sakit dan terus menurunnya penglihatan Novel Baswedan sudah dirasakan sejak enam bulan terakhir dan semakin parah dirasakan sebulan terakhir.
"Karena keluhan ini, pada 8 Januari 2020 Novel Baswedan sempat ditangani dokter RS JEC (Jakarta Eye Center) dan diberikan obat. Namun, kondisinya tidak membaik sehingga harus dirujuk kembali menemui tim dokter di Singapura," kata Ali.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Penyiraman Air Keras Jumat Dini Hari, Ini kata Kuasa Hukum Novel Baswedan
Dari beberapa kali konsultasi dan pemeriksaan, Novel Baswedan kembali menjalani operasi pada 20 Januari 2020 dan dilakukan pemberian injeksi antibiotik serta pengangkatan cairan mata dalam operasi tersebut.
"Pada rentang waktu tersebut, Novel Baswedan dalam pantauan tim dokter dan tim dokter telah menyimpulkan pada pemeriksaan 5 Februari 2020, mata kiri Novel Baswedan hanya dapat melihat cahaya," kata Ali.
10 adegan diperagakan
Rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dilakukan kepolisian guna melengkapi berkas perkara.
"Tentunya dengan adanya rekonstruksi ini nanti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan ada 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dan rekonstruksi itu selesai pada pukul 06.00 WIB.
Baca: Fakta-fakta Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan, Berlangsung Ketat hingga Novel Tak Ikut Hadir
"Ada 10 adegan yang sudah dilakukan dan diselesaikan tadi sekitar pukul 06.00 WIB," kata dia.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan ada dua pertimbangan mengapa menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras tersebut, Jumat (7/2/2020) dini hari.
Pertimbangan pertama yakni penyesuaian gelar rekonstruksi dengan waktu kejadian sebenarnya.
Baca: Perannya Digantikan, Ini Alasan Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi Meski Dilakukan di Rumahnya
Sementara pertimbangan kedua adalah terganggunya masyarakat dengan gelar rekontruksi.
"Ya tadi pagi kan sudah dilakukan rekonstruksi. Pertimbangannya yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian (waktu Novel Baswedan disiram air keras, - re). Yang kedua, yaitu mengingat kan di sana jalan. Misalnya dilakukan siang hari banyak orang nanti terganggu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali memperlebar jangkauan sterilisasi kontruksi penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga pukul 03.58 WIB, awak media dan masyarakat yang hendak mengabadikan momen kontruksi terus diminta mundur hingga berjarak 250-300 meter dari kediaman Novel Baswedan yang berada di Jalan Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Rekonstruksi Adegan Penyiraman Air Keras Digelar Dini Hari, Begini Kritik Novel Baswedan
Awak media hanya boleh menunggu di sekitar Jalan Tabanas, yang letaknya sekitar dua portal dari rumah Novel.
Dari sini, awak media tidak bisa melihat proses rekontruksi yang dilakukan Polri.
"Sorry ya, bukan mau menghalangi, tapi ini keharusan," kata seorang personel polri sembari terus mendorong awak media mundur dari lokasi rekontruksi.
Hingga berita ini diturunkan, tidak jelas apakah kedua tersangka ikut menghadiri proses rekontruksi tersebut atau tidak.
Demikian juga apakah Novel terkonfirmasi hadir atau tidak dalam proses rekontruksi perdana ini.
Selain itu, awak media juga tidak mengetahui detil adegan dalam kontruksi penyiraman Novel.
Sebab, rekontruksi berlangsung secara tertutup.
Diketahui, rekontruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Puluhan personel polisi dengan bersenjata lengkap diketahui ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penyiraman Novel yaitu RK dan RB di daerah Depok, Jawa Barat.
Keduanya diketahui berstatus anggota polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.