Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Yakin: Pelaku Bukan Cuma Dua
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Rekonstruksi digelar di rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari (7/2/2020) sekitar pukul 03.25 WIB.
Waktu konstruksi disesuaikan dengan waktu penyiraman terhadap Novel pada 11 April 2017.
Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras di depan rumahnya setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan.
Akibat penyiraman tersebut, Novel mengalami luka di bagian mata sebelah kiri.
Dua tersangka kasus tersebut sudah ditetapkan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Novel sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya (6/1/2020) terkait kasus itu.
Novel yakin adanya pelaku lain selain kedua tersangka yang bertanggung jawab terhadap penyiraman air keras tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini termasuk penganiayaan berat dan berencana.
Hal tersebut diungkapkan Novel dalam tayangan Breaking News yang diunggah pada kanal Youtube Kompas TV pada Kamis (6/2/2020).
"Penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat yang dilakukan dengan pemberatan," ungkap Novel Baswedan.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi."
"Bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisir."
"Ini juga telah dilakukan invetigasi oleh komnas HAM sebelumnya, yang hal itu sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis atau terorganisir berarti pelakunya itu bukan cuma dua."