Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Seusai Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020

Simak jadwal tes SKB CPNS 2019, Seleksi Kompetensi Bidang setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Seusai Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020
laman Twitter @kanregduabkn
Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019 

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Berita Rekomendasi

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019

Dikutip dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:

Kewajiban bagi Peserta

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas