Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS, Sikap Jokowi Disebut Pengamat Sudah Oke dan 'On The Right Track'
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini menolak pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dipandang tepat oleh pengamat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini menolak pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS dipandang tepat oleh pengamat.
Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agung Satyawan.
"Saya melihat (sikap Jokowi) sudah oke, sudah on the right track," ungkap Agung saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Jumat (7/2/2020).
Agung memandang wacana pemulangan WNI eks ISIS memerlukan penelaahan yang panjang dan lengkap.
Menurutnya, beberapa aspek harus dilihat dan disandingkan untuk membuat keputusan pemulangan atau penolakan.
Baca: Politikus PKS Kritik Jokowi Terkait Pernyataan Enggan Pulangkan WNI Eks ISIS ke Indonesia
Baca: Kemendagri Tunggu Sikap Jokowi soal Wacana Pemulangan Warga Eks ISIS ke Indonesia
"Yang pertama disandingkan dengan aspek keimigrasian, harus dilihat bagaimana mereka bisa sampai sana? Apakah sesuai dengan prosedur keimigrasian atau tidak," ungkapnya.
Agung menyebut, jika ada ketidaksesuaian dalam prosedur keimigrasian, artinya ada masalah hukum.
"Mereka di sana berarti ilegal," ujarnya.
Hal kedua menurut Agung adalah aspek kewarganegaraan para WNI eks ISIS tersebut.
"Berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang kewarganegaraan, perlu kita bertanya. Siapa mereka itu?" ujarnya.
Penelaahan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipandang perlu.
"Umumnya, mereka ke sana menjadi kombatan menjadi tentara, di dalam peraturan kewarganegaraan tidak boleh warga Indonesia menjadi kombatan tanpa seizin pemerintah. Berarti dia itu liar," ungkap Agung.
"Oleh karena itu, konsekuensinya tanpa izin pemerintah, mereka kehilangan kewarganegaraan," lanjutnya.
Aspek yang perlu diperhatikan adalah tujuan para WNI berada di sana.