Kontroversi Andre Rosiade Jebak PSK di Padang, Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan PSK karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat
Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).
Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilakukannya, karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
"Dari berbagai media yang muncul dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak-menjebak ini bukan penegak hukum," papar Ninik Rahayu.
Sementara itu, Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak terkait," imbuhnya.
Menurut Ninik, Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan.
MKD Pastikan Bakal Bertindak Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menilai tindakan Andre Rosiade disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan belum ada pelaporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan oleh Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
"Sampai saat ini belum ada, kita tunggu sampai hari Senin (10/2/2020) dan prinsipnya MKD akan secara profesional," papar Aboe Bakar Alhabsyi.
Alhabsyi menyampaikan pihaknya akan tetap menunggu laporan yang masuk.
"Kita akan menunggu saja, kita pun tahu perkembangannya, tapi kita akan menunggu tergantung laporan yang masuk," ungkapnya.
Lebih lanjut, MKD bersifat pasif kalau ada aduan baru dilakukan proses berdasarkan kode etik.
"Ya betul. Jadi pengaduan itu merupakan dasar kita untuk bertindak ada aturan tata berencana dan etika kita, ada waktu dimana melaksanakannya," jelas Alhabsyi.
Sehingga, Alhabsyi mengatakan ketika pihaknya mendapat laporan maka akan diterima dan melanjutkan prosesnya.
Bantah Jebak PSK, Andre Rosiade Sebut Bukan Ajudannya yang Ada di Kamar Hotel: Fitnah Sangat Sesat
Diberitakan sebelumnya, Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap PSK bukan jebakan yang sengaja dibuatnya.
Hal itu disampaikan dalam acara Sapa Indonesia Malam yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/2/2020).
Andre Rosiade mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online yang kemudian dilaporkan kepada polisi.
"Saya ini anggota DPR RI yang dipilih masyarakat Dapil Sumatera Barat Satu ada 11 kota kabupaten. Salah satunya adalah kota Padang dimana saya mendapatkan 70.000 suara," terang Andre.
"Ada masyarakat di kota Padang yang menyampaikan kegelisahan, keresahan, dan kekhawatiran bahwa ada prostitusi online yang merajalela di Padang," sambungnya.
Andre juga membantah ajudannya berinisial B dijadikan umpan untuk diserahkan kepada PSK tersebut yang kemudian dilakukan penggrebekan.
"Itu isu, fitnah, penggiringan opini yang sangat sesat."
"Yang ada di dalam itu adalah masyarakat," ungkap Andre.
Andre pun menjelaskan masyarakat yang bersama PSK itu adalah yang melaporkan kepada pihak berwajib.
Kemudian, ia berujar dari pelaporan warga itu kepolisian bersepakat untuk melakukan pembuktian.
"Masyarakat itu yang di dalam, bukan ajudan saya," tegasnya.
Selain itu, Andre tidak membantah jika dirinya mengenali masyarakat tersebut.
"Masyarakat itu datang ke saya, tentu saya kenal karena dia melapor ke saya," ungkap Andre.
Lebih lanjut, ia menyampaikan masyarakat itu berkoordinasi dengan Cyber Crime Polda lalu bekerjasama untuk melakukan proses penggrebekan.
Andre kembali menegaskan bahwa yang di dalam kamar hotel bersama seorang PSK bukanlah ajudannya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.