Riezky Aprilia Bantah Diminta Mundur: Gimana Mau Mundur, Suara Saya Tertinggi di PDIP Sumsel
Riezky Aprilia menyatakan tak ada upaya Hasto untuk memintanya mundur dari partai banteng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama hampir empat jam, Riezky Aprilia menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu ke luar dari markas KPK sekira pukul 13.44 WIB, ia menyinggung nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Enggak ada lah. Partai ini kan ketumnya itu perempuan, saya perempuan, ketua DPR perempuan, semua perempuan. Masa (disuruh mundur), ya enggak lah," ucap Riezky, Jumat (7/2/2020).
Pernyataan itu dilontarkan Riezky ketika ada awak media yang menanyakan apakah dirinya diminta mundur dari partai. Pasalnya, posisi Riezky di DPR tengah 'digoyang' Harun.
Riezky merupakan caleg dari dapil Sumatera Selatan I yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pleno untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia tiga pekan sebelum Pemilu berlangsung.
Pada Pemilu 2019 lalu dia berhasil mengantongi 44.402 suara pemilih. Namanya bertengger di urutan kedua.
Hanya kalah dari Nazaruddin Kiemas (145.752 suara), ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Nazaruddin Kiemas meninggal tiga minggu sebelum pencoblosan dilakukan.
Kemudian, KPU mencoret nama Nazaruddin Kiemas dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Baca: Garap Kasus Suap Harun Masiku, KPK Telisik Proses Pencalonan Riezky Aprilia Dalam Pileg 2019
Baca: Update Jadwal SKB CPNS 2019: Dilaksanakan Mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020, Ini Tahapannya
Lalu, sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia berhak melenggang ke Senayan, menggantikan Nazaruddin.
Namun, PDIP justru menginginkan Harun Masiku duduk di kursi DPR, menggusur Riezky, meski caleg buronan tersebut hanya memeroleh 5.878 suara, alias berada di peringkat ke-6 di dapil Sumatera Selatan I.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2019 (sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih), DPP PDIP mengajukan judicial review Peraturan KPU nomor 3 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Baca: Tak Hanya Tipu Calon Pengantin, Pemilik WO Pandamanda Belum Bayar Dekor, Sounda System dan Katering
Baca: Bermasalah dengan Dipo Latief soal Status Pernikahan, Nikita Mirzani Kapok Nikah Siri: Cuma 3 Hari
PDIP mengajukan uji materi dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung atas aturan proses PAW dapat ditentukan oleh partai.
Terhadap ajuan DPP PDIP tersebut, MA memutuskan melalui Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 bahwa permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan yang berbunyi;
'dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.'