Azis Syamsuddin Lega Kasus Pelanggaran Kode Etik Ditutup
Azis Syamsudin mengatakan, menghargai apa yang terjadi adalah sebagai bagian dari dinamika politiknya sebagai anggota dewan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan oleh Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin angkat bicara terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik telah dinyatakan ditutup oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Ya lega (sudah diputuskan MKD),” ujar M Azis Syamsuddin saat ketika dimintai tanggapan tentang keputusan MKD DPR yang telah mencabut kasus dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepada dirinya.
Azis mengatakan, tuduhan itu tidak benar.
"Saya menghargai proses ini sebagai bagian dari dinamika politik anggota dewan," kata Azis Syamsudin.
Azis yang mewakili konstituen wilayah Dapil II Lampung Selatan, yang meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan konstituen-nya termasuk Lampung Tengah.
Sebelumnya, anggota MKD DPR Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP menyatakan perkaranya sudah dinyatakan ditutup, Kamis (7/2) kemarin.
Baca: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Sosok Istri Kedua Abah Cijeungjing Bukan Orang Biasa
Baca: Wahana Edu Wisata Lontar Sewu Diresmikan Mendes PDTT: Wisata dan Kuliner Tak Akan Terdampak Krisis
Baca: Saat Seleksi CPNS, Pemerintah agar Pertimbangkan Masa Pengabdian Tenaga Honorer
"Karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya,” kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi kemudian yang bersangkutan dari pihak pelapor kemudian mencabut gugatan, sehingga perkara ini kini dianggap sudah selesai.
“Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (soal ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) M. Azis Syamsuddin, dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat dia menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1/2020) di Jakarta.
Namun, tiga hari kemudian laporan itu telah dicabut kembali.