Istana Belum Putuskan Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Indonesia Harus Mengurus, Tanggung Jawab
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bertanggung jawab pada 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bertanggung jawab pada 600 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurutnya, tidak ada landasan hukum bagi pemerintah Indonesia untuk menghapuskan kewarganegaraan warganya yang terlibat aksi terorisme.
"Siapa pun dia, sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawab."
"Dalam undang-undang kewarganegaraan kita, tentang itu (penghapusan kewarganegaraan) enggak ada," kata Taufan di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, pemerintah tidak bisa menyebut eks ISIS tersebut bukan warga negara Indonesia.
Baca: Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Namun, jika pemerintah menolak memulangkan WNI eks ISIS, ada pilihan yang bisa ditempuh dengan memberlakukan undang-undang yang memungkinkan status kewarganegaraan seseorang dihapuskan.
"Bisa enggak kita bikin kebijakan untuk dikeluarkan dari kewarganegaraan indonesia?" tanya Taufan.
Ia mengungkapkan, pemerintah bisa mencontoh Inggris dan Jerman.
Sebab, kedua negara tersebut sudah memberlakukan aturan penghapusan status kewarganegaraan bagi warganya yang terlibat terorisme.
"Ada potensi kecaman internasional. Kenapa, kalian Indonesia misalnya membuat satu kebijakan yang menimbulkan ada warga negara kalian yang stateless," ungkapnya.
Sehingga, Taufan meminta pemerintah cermat dan memikirkan matang-matang segala kemungkinan.
"Tapi enggak boleh berlama-lama. Kan jadi polemik politik, ini bukan isu politik, ini isu hukum. Ini bukan soal kemanusiaan, ini isu hukum," katanya.
Mengutip Kompas.com, Taufan mengatakan, tanggung jawab pemerintah tidak harus dalam bentuk memulangkan WNI tersebut ke Tanah Air.
Wacana pemulangan itu justru harus lebih dulu dikaji secara cermat dan dipertimbangkan segala baik dan buruknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.