Soal Andre Rosiade Jebak PSK, Sandiaga Uno: Bukan Tugas Andre, Ini Wewenang Aparat Penegak Hukum
Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.
Sandiaga Uno menyarankan sebagai anggota DPR tugas Andre bukanlah menjebak PSK.
Sandiaga Uno mengatakan, tugas itu sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya melihat bahwa ini bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih mungkin tugas dari aparat hukum," terang Sandiaga Uno, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (10/2/2020).
Sandiaga Uno menyatakan, tugas Andre yang saat ini menjadi anggota DPR RI adalah menjadi wakil rakyat.
"Bang Andre ini sahabat saya dan dia sekarang lagi tugas di DPR RI."
"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya dia adalah menjadi wakil rakyat," ungkapnya.
Sementera itu, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan N.
N merupakan PKS yang menjadi tersangka prostitusi daring setelah penggerebekan yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Mengutip dari Kompas.com, N menyelesaikan permohonan penangguhan penahanan pada Sabtu (8/2/2020).
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca: Andre Rosiade Diduga Lakukan Penjebakan PSK untuk Politisasi Maju Pilgub Sumbar, Gerindra?
Baca: Mucikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade Buka Suara, Cerita Soal Tarif hingga Pria Pemesan Kamar
Stafanus mengatakan, penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.
Kemudian, polisi menyetujui penangguhan penahanan tersebut lantaran N memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.