Soal Andre Rosiade Jebak PSK, Sandiaga Uno: Bukan Tugas Andre, Ini Wewenang Aparat Penegak Hukum
Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
N harus wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan PSK berinisial N (27) sebagai tersangka.
Ia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Padang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan N dengan mucikarinya AS (24).
Penggerebekan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari angggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).
Andre Bantah Menyalahi Aturan
Penggerebekan yang dilakukan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Gerindra, Andre Rosiade terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang menimbulkan polemik banyak pihak.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan NV (27) yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan AF (24) yang diduga sebagai mucikarinya.
Namun, Andre membantah dirinya telah menjebak dan merencanakan penggerebekan tersebut.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan keikutsertaan Andre dalam penggerebekan itu.
Terkait hal itu, aktivis perempuan sekaligus pendiri institut perempuan, Valentina Sagala memberikan tanggapannya.
Valentina mengungkapkan, ia keberatan lebih pada soal kewenangan Andre sebagai seorang anggota DPR.
Hal tersebut diungkapkan Valentina dalam acara Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/2/2020).