Komisi II DPR Tetapkan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan
Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, penetapan Raka Sandi melalui rapat internal Komisi II DPR pada siang ini dan bersangkutan tidak hadir.
Baca: 700 Warga India di Wuhan Tak Terinfeksi Virus Corona karena Konsumsi Kari?
"Penetapan Raka Sandi karena urutan yang kedelapan (saat fit and propert tes)," ujar Saan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Saan berharap, Raka Sandi setelah ditetapkan dapat memulihkan kepercayaan KPU di mata masyarakat karena kasus Wahyu membuat kepercayaan lembaga tersebut menjadi berkurang.
Baca: Seputar Tagar #UnsubscribePersib yang Trending di Media Sosial: Buntut Kekecewaan Bobotoh?
"Kemudian dirinya diharapkan memaksimalkan KPU, kerja-kerja KPU untuk Pilkada 2020. Saya optimis bisa langsung tancap gas karena dia juga sudah pengalaman," tutur Saan.
Saat fit and propert tes Komisioner KPU 2017-2022, Raka Sandi mendapatkan suara 21 poin setelah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan Aziz, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.