Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Indramayu ke PN Bandung

Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Bupati Nonaktif Indramayu ke PN Bandung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyidik Bupati nonaktif Indramayu Supendi. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum untuk tersangka atas nama S (Supendi) selaku Bupati Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).

Kata Ali, Supendi akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sebelum menjalani persidangan.

Selain Supendi, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Untuk Wempy dan Omarsyah, KPK menahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020 di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.

Dalam jangka waktu 14 hari kerja, ujar Ali, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Berita Rekomendasi

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 saksi," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Baca: Ada Perbaikan Wesel di Gambir dan Jakarta Kota, 45 Perjalanan KRL Terganggu

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas