Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Ju

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Panggil Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020) hari ini.

Aris akan bersaksi dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2/2020).

Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Dian Anggraini. Ia juga akan diperiksa untuk Wawan.

Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.

Baca: BREAKING NEWS! Suasana Kongres Panas, Pembahasan Kursi Ketua Umum PAN Diskors

Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2020 - Parasite Sabet 4 Piala, Joaquin Phoenix Jadi Aktor Terbaik

Berita Rekomendasi

Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya. Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.

Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas