Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Komisi V DPR, Pakar Sarankan Penerbitan SIM Tetap Ditangani Kepolisian

Dalam pemaparan itu, Leksmono mengusulkan kepada Komisi V DPR agar penerbitan SIM, STNK dan BPKB tetap ditangani oleh Kepolisian

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Di Depan Komisi V DPR, Pakar Sarankan Penerbitan SIM Tetap Ditangani Kepolisian
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar untuk meminta masukan dalam rangka revisi UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan dan revisi UU no.38 tahun 2004 tentang Jalan, Rabu (12/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar untuk meminta masukan dalam rangka revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie.

Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon

Ada tiga pakar yang hadir pada RDPU itu, yakni Guru Besar Teknik Sipil Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan Tri Basuki Joewono dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Mailinda Eka Yuniza.

Dalam pemaparan itu, Leksmono mengusulkan kepada Komisi V DPR agar penerbitan SIM, STNK dan BPKB tetap ditangani oleh Kepolisian.

"Mengingat sejarah Undang-undang nomor 22 tahun 2009, ketika dibentuknya undang-undang ini itu kuat sekali peran dari kepolisian sehingga sempat ada ketidaknyamanan antara polisi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," katanya di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Namun dalam hal pasal 12 saya tetap berpendapat bahwa Polri tetap menangani registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Namun agar terbuka, bersedia bekerja sama jika dibutuhkan pemangku kepentingan lain, misalnya untuk penerapan skema pengendalian demand lalu lintas seperti ERP (electronic road pricing)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, berkembang wacana penerbitan surat kendaraan tersebut akan diambil alih oleh Kemenhub.

Baca: Pimpinan DPR Setuju Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS

Namun, Polri dan Kemenhub sepakat penerbitan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan oleh Polri.

"Saya sudah duduk bicara ketika ratas dengan Menhub Budi Karya. Intinya pengelolaan SIM, STNK dan BPKB tetap di tangan Polri," ujar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas