Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Hukuman, Reynhard Sinaga Jadi Tenaga Pembersih di Penjara Inggris

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jalani Hukuman, Reynhard Sinaga Jadi Tenaga Pembersih di Penjara Inggris
Pennington Country Sheriff's Office, BBC
Atas kasus pemerkosaan Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, INGGRIS - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan seorang WNI Reynhard Sinaga di Inggris menyita perhatian publik.

Reynhard Sinaga telah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman penjara minimal 30 tahun, pada 6 Januari lalu.

Kedutaan Besar RI untuk Inggris terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero mengatakan, tim KBRI menemui Reynhard, Senin (3/2/2020) di Penjara Manchester.

Dalam pertemuan itu, ujar Gulfan, pria berusia 36 tahun itu menceritakan salah satu kegiatannya selama di penjara.

Baca: Update Kasus Predator Reynhard Sinaga, Hakim Sebut Tak Pernah Aman untuk Dibebaskan

Reynhard bekerja sebagai tenaga pembersih lingkungan di sel tahanannya.

Berita Rekomendasi

"Reynhard menyatakan satu aktivitas yang dia lakukan selama dalam tahanan pasca vonis putusan pengadilan tanggal 6 Januari 2020 lalu, dia bekerja sebagai tenaga pembersih di dalam lingkungan penjara atau sel tempat dia di tahan," kata Gulfan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/2/2020).

Ia juga mengatakan, saat pertemuan itu pula Reynhard masih menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan itu.

Baca: FAKTA Terbaru Reynhard Sinaga: Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

"Posisi Reynhard sampai pertemuan saya (3/2/2020) lalu itu tetap menyatakan tidak merasa bersalah didalam kasus yang vonisnya diputuskan oleh Hakim di Crown Court Manchester itu," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Inggris, sidang banding kasus Reynhard Sinaga akan digelar mulai tanggal 25 Maret 2020.

Diketahui, Jaksa penuntut melayangkan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Manchester pada Reynhard Sinaga.

Baca: Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

Jaksa menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.

"Dengan vonis sekarang (minimal 30 tahun) sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," kata Gulfan lagi.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.

Jaksa minta hukuman untuk reynhard Sinaga diperberat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Manchester tak puas dengan putusan hakim yang memvonis Reynhard Sinaga 30 tahun penjara.

Reynhard Sinaga, pria kelahiran Jambi 36 tahun silam, divonis bersalah atas kasus puluhan tindak perkosaan yang terbukti di pengadilan.

Ada 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Baca: Menengok Penjara Reynhard Sinaga di Manchester Inggris: 24 Jam Pengawasan, Ada 7 Pintu Penjagaan

Jaksa Kota Manchester meminta kepada Jaksa Agung Inggris untuk memperberat sang predator perkosaan terbesar sepanjang sejarah dunia.

Hakim Suzanne Goddard yang menyidangkan dan memutus kasus Reynhard menyatakan dalam persidangan bahwa Reynhard adalah "setan predator seksual yang tak pernah aman untuk dibebaskan!"

Baca: Reynhard Sinaga Cuma Dihukum 30 Tahun Penjara, Begini Kondisi Penjaranya, Mirip Azkaban Harry Potter

Namun Tim Jaksa yang menyidangkan kasus Reynhard telah menulis kepada Jaksa Agung yang meminta peninjauan kembali putusan tersebut.

"Kasus Reynhard Sinaga belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Inggris dan kami mempertimbangkan berbagai faktor yang diperhitungkan saat membawa setiap persidangan ke pengadilan," ucap Juru bicara tim Jaksa seperti dilansir dari Machester Evening News, pada Rabu (15/1/2020).

Baca: Fakta Terbaru Predator Reynhard Sinaga, 2 Gelar Akademik Dicabut hingga Ditahan Di Sel Khusus

"Pertimbangan utama adalah membawa penuntutan lebih lanjut dan kami yakin bisa melakukan segala yang bisa kami lakukan untuk memastikan pengadilan memiliki kekuatan hukuman yang memadai guna memberikan rasa keadilan dalam kasus ini."

Kantor Jaksa Agung, Geoffrey Cox QC, menegaskan telah menerima sepucuk surat yang meminta untuk meninjau putusan tersebut.

Baca: Update Baru Kasus Reynhard Sinaga, Terancam Penjara Hingga Tutup Usia, Dapat Habiskan Biaya Banyak!

Jaksa Agung memiliki 28 hari setelah tanggal putusan untuk melakukan peninjauan kembali dan membuat keputusan di bawah skema hukuman yang ada.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Reynhard telah melakukan tindakan kriminal tersebut dalam kurun waktu 2,5 tahun atau sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Tercatat, sebanyak 159 kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakoninya, ada 136 perkosaan di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Baca: Fakta Terbaru Predator Reynhard Sinaga Jaksa Ajukan Banding, Tuntut Penjara Seumur Hidup

Lantas, apa yang menyebabkan Reynhard mampu membujuk korban-korbannya?

Diwartakan BBC Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan perkosaan di apartemennya yang terletak di pusat Kota Manchester, Inggris.

Di sisi lain, lokasi tempat tinggal Reynhard Sinaga dekat dengan sejumlah kelab malam, tempat anak-anak muda berkumpul sambil minum-minum.

Baca: Episode Aiman Hari Ini, Fakta Baru Kejahatan Predator Reynhard Sinaga

Melihat kesempatan ini, ia melakukan berbagai cara untuk mengajak korban ke tempat tinggalnya.(Machester Evening News/BBC)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas