Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/2/2020).

Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria

Febrie mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan para tersangka kasus Jiwasraya di Komisi III DPR RI.

Besok yang akan hadir hanya para penyidik kasus Jiwasraya.

Dalam rapat kerja besok, Febrie mengaku bakal menerangkan tentang progres pengungkapan hingga arah hukum pengungkapan kasus.

"Besok kami tidak hadiri tersangka, tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," katanya.

Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung Besok Dalami Pernyataan Benny Tjokro

Panitia Kerja Jiwasraya Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali infomasi keterlibatan pihak lain, selain tersangka Benny Tjokrosaputro.

Berita Rekomendasi

Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan, besok rapat perdana Panja Jiwasraya Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Menurutnya, pertemuan Panja dengan pihak Kejaksaan Agung nantinya akan dilaksanakan secara tertutup.

Baca: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon

Tujuan Panja pemanggilan Jampidsus untuk mengetahui perkembangan terkini kasus Jiwasraya.

"Kami ingin mendalami, karena sudah muncul di publik tentang Benny Tjokro (tersangka), yang bilang kenapa cuman dia yang dijerat?" ucap Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Kami ingin tahu bagaimana Kejaksaan merespon itu. Apakah dianggap angin lalu? Karena dia bisa mungkin jadi justice collaborator, untuk membuka semua," sambung Hinca.

Menurut Hinca, pernyataan Benny Tjokro harus ditindaklanjuti Kejaksaan secara dalam dan jika diabaikan maka Panja akan meminjam Benny untuk dimintai keterangannya.

Baca: Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Risiko Sistemik Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Kalau besok Jampidsus tidak bisa menjelaskan, maka perlu dipanggil Benny Tjokro. Dia bicara semua yang dia tahu," ucap Hinca.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas