Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎‎‎Kejaksaan Agung Kembali Geledah 2 Tempat Terkait Kasus Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi tambahan terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya, Rabu (12/2/2020).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan hingga kini penggeledahan di dua lokasi itu masih berlangsung.

"Hari ini ada dua lokasi yang digeledah. Tempatnya dimana tidak bisa diberitahu karena penggeledahan masih berlangsung, kemungkinan sampai tengah malam," tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung.

‎Dengan penggeledahan dua lokasi hari ini, total sudah ada 18 lokasi yang telah digeledah pihaknya terkait kasus Jiwasraya.

Baca: ‎‎Jaksa Agung Beri Isyarat Akan Ada Tersangka Baru Kembali Dalam Kasus Jiwasraya

"Dengan tambahan dua tempat, jadi total lokasi yang digeledah ada 18 tempat‎," tambahnya.

Diketahui lokasi yang telah digeledah sebelumnya yakni kantor PT Trada Alam Minera, PT Pool Advista Finance Tbk, PT milenium Capital Management, PT Jasa Capital Assent Management dan PT Corfina Capital Asset Management h‎ingga rumah para tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini Kejagung sudah mengantongi enam tersangka. Mereka yakni pebisnis saham Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Ttirto.

Sementara mantan petinggi Jiwasraya yang menjadi tersangka ialah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.

Baca: Soal Pansus Jiwasraya, Demokrat Sindir Arsul Sani Tak Paham Fungsi Anggota DPR

Mereka ditahan di rutan terpisah. Tercatat dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa lebih dari 140 saksi.

Masih ada juga 11 saksi yang dicegah ke luar negeri.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.


Namun, perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Akan ada tersangka baru

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas