Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara

Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara
YouTube Talk Show tvOne
Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS dinilai belum tepat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan.

"Menurut hemat kami sebagai praktisi hukum tentu belum tepat," ujarnya yang dilansir  YouTube Talk Show tvOne, Rabu (12/2/2020).

Ahmad Michdan menuturkan ada perasaan ambigu dalam pernyataan yang diutarakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, soal penolakan pemulangan WNI eks ISIS ini.

"Tadi ada bahasa yang menurut kami masih ambivalensi," kata Michdan.

"Satu sisi bilang tidak akan memulangkan di sisi lain akan mencoba evaluasi," imbuhnya.

Michdan menyayangkan keputusan yang diambil oleh pemerintah ini.

s
 Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan. (YouTube Talk Show tvOne)
Berita Rekomendasi

Menurutnya sebagai negara hukum, Indonesia dapat menyikapinya berlandaskan hukum yang ada.

Dimana negara seharusnya dapat melindungi warga negaranya di manapun mereka berada.

"Yang tepat menurut kami, sebagai negara hukum, berdasarkan UUD Pasal 1 ayat 3 dan kemudian di dalam pasa 28, jelas bahwa warga negara itu untuk dapat jaminan pengakuan perlindungan dan hak yang sama didalam hukum," jelasnya.

"Oleh karena itu mestinya pemerintah bersikap berlandaskan hukum," imbuhnya.

"Artinya harus dilakukan dulu profiling. Dilihat di sana, siapa-siapa saja, terlibatnya seperti apa, kan ada keluarga dan segala macam," kata Michdan.

"Kemudian diadili gitu lo, untuk konteks apakah kehilangan kewarganegaraan atau melakukan tindak pidana umum yang merugikan dunia, nah ini disesuaikan hubungannya," ujarnya.

Baca: Soal ISIS Eks WNI, PKB Anggap Sikap Pemerintah Bersayap

Baca: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Pemerintah Tolak Pemulangan Eks ISIS ke Tanah Air

Lebih lanjut Michdan mengatakan yang harus dilakukan adalah preventif, bagaimana pemerintah melakukan tindakan berdasarkan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas