Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara

Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara
YouTube Talk Show tvOne
Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat. 

"Buat apa ada negara ini dalam urusan luar negeri membentuk direktur yang berkaitan dengan perlindungan warga negara indonesia, atau bantuan hukum indonesia," ujarnya.

"Itukan kalau ada WNI yang melakukan tindakan pidana di sana harus diusut," imbuhnya.

Menurutnya dalam hukum itu mengutamakan bagaimana negara harus dilaksanakan oleh pejabatnya berdasarkan hukum.

Sementara itu, hal yang bertolak belakang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas. 

Robikin menilai keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS sudah tepat. 

Hal itu juga dianggapnya sesuai sikap PBNU.

"Pandangan pemerintah sesuai dengan sikap Nahdlatul Ulama bahwa menjunjung martabat kemanusiaan suatu keharusan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kami tentu saja berempati kalau para teroris itu, mohon maaf terlunta-lunta di sana."

s
 Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas (YouTube Talk Show tvOne)

"Tetapi harus diingat, martabat kemanusiaan untuk 267 juta jiwa di Indonesia harus juga mendapatkan pertimbangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Robikin, melindungi jumlah yang besar dari rasa takut, khawatir, dan cemas dari tensi ancaman aksi terorisme itu juga harus diutamakan.

Sehingga ketika terdapat dua hal yang harus dilindungi, maka harus dipilih mana resiko yang paling rendah.

"Nah resiko yang paling rendah antara lain termasuk sikap pemerintah sudah tepat untuk tidak memulangkan (WNI eks ISIS) ke Indonesia," tegasnya.

Disisi lain, Robikin juga mengatakan dalam hal ini perlu dipertimbangkan apakah WNI eks ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraannya atau tidak.

Baca: Pemerintah Antisipasi WNI Eks ISIS Pulang Lewat Jalur Tikus ke Indonesia

Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak

Mengingat para WNI eks ini telah melakukan hal-hal yang dinilai telah bertentangan dengan Pancasila.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas