Pemerintah Tolak WNI eks ISIS, Ahmad Michdan: Belum Tepat, Harusnya Berpatok Lindungi Warga Negara
Ahmad Michdan berpendapat bahwa keputusan pemerintah tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) Eks ISIS dinilai belum tepat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
"Buat apa ada negara ini dalam urusan luar negeri membentuk direktur yang berkaitan dengan perlindungan warga negara indonesia, atau bantuan hukum indonesia," ujarnya.
"Itukan kalau ada WNI yang melakukan tindakan pidana di sana harus diusut," imbuhnya.
Menurutnya dalam hukum itu mengutamakan bagaimana negara harus dilaksanakan oleh pejabatnya berdasarkan hukum.
Sementara itu, hal yang bertolak belakang diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas.
Robikin menilai keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS sudah tepat.
Hal itu juga dianggapnya sesuai sikap PBNU.
"Pandangan pemerintah sesuai dengan sikap Nahdlatul Ulama bahwa menjunjung martabat kemanusiaan suatu keharusan," ujarnya.
"Kami tentu saja berempati kalau para teroris itu, mohon maaf terlunta-lunta di sana."
"Tetapi harus diingat, martabat kemanusiaan untuk 267 juta jiwa di Indonesia harus juga mendapatkan pertimbangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Robikin, melindungi jumlah yang besar dari rasa takut, khawatir, dan cemas dari tensi ancaman aksi terorisme itu juga harus diutamakan.
Sehingga ketika terdapat dua hal yang harus dilindungi, maka harus dipilih mana resiko yang paling rendah.
"Nah resiko yang paling rendah antara lain termasuk sikap pemerintah sudah tepat untuk tidak memulangkan (WNI eks ISIS) ke Indonesia," tegasnya.
Disisi lain, Robikin juga mengatakan dalam hal ini perlu dipertimbangkan apakah WNI eks ISIS ini telah kehilangan kewarganegaraannya atau tidak.
Baca: Pemerintah Antisipasi WNI Eks ISIS Pulang Lewat Jalur Tikus ke Indonesia
Baca: Simpang Siur Pemulangan Nasib 689 WNI Teroris Pelitas Batas & Eks ISIS, Pemerintah Indonesia Menolak
Mengingat para WNI eks ini telah melakukan hal-hal yang dinilai telah bertentangan dengan Pancasila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.