Update SKD CPNS 2019: Peserta Tes SKD yang Gunakan Joki, NIKnya Akan Diblokir dan Didiskualifikasi
BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran NIK atas peserta yang menggunakan joki.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7) Merokok dalam ruangan.
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Baca: Telat Karena Tunggu Teman, 3 Pelamar CPNS 2019 Gagal Ikut Tes SKD, Sang Teman Datang Tepat Waktu
Baca: Perbedaan Passsing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS Semua Formasi, Cek di Sini!
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Kemudian, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, nilai ambang batas SKD untuk CPNS 2019 telah diatur di keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.