WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Robikin Emhas Sebut Keputusan Pemerintah Tepat: Sesuai Sikap PBNU
Ketua PBNU, Robikin Emhas menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS sudah tepat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas menilai keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS sudah tepat.
Hal ini juga sejalan dengan keinginan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, PBNU menyatakan sikap tegas menolak pemulangan kombatan ISIS.
Pernyataan Robikin tersebut, disampaikan dalam program APA KABAR INDONESIA MALAM, dilansir Tribunnews dari YouTube Talk Show tvOne, Rabu (12/2/2020).
"Pandangan pemerintah sesuai dengan sikap nahdatul ulama bahwa menjunjung martabat kemanusiaan suatu keharusan," ujarnya.
"Kami tentu saja berempati kalau para teroris itu mohon maaf terlunta-lunta di sana," imbuhnya.
Tetapi harus diingat bahwa, martabat kemanusiaan untuk 267 juta jiwa di Indonesia harus juga mendapatkan pertimbangan," kata Robikin.
Lebih lanjut, kata Robikin melindungi jumlah yang besar dari rasa takut, khawatir, cemas dari tensi ancaman aksi terorisme itu juga harus diutamakan.
Sehingga, ketika terdapat dua hal yang harus dilindungi, maka harus dipilih mana resiko yang paling rendah.
"Nah resiko yang paling rendah antara lain termasuk sikap pemerintah sudah tepat untuk tidak memulangkan (WNI eks ISIS) ke Indonesia," tegasnya.
Di sisi lain, Robikin menyinggung soal pernyataan Menko polhukam Mahfud MD.
Di mana dalam konteks ini, prinsip dasarnya tidak memulangkan tapi kemudian akan melakukan profiling.
"Pertanyaan saya kalau mereka sudah dilakukan profiling, ketemulah siapa melakukan apa dan seterusnya. Lalu ada tindakan pidana yang dilakukan, berminatkah mereka untuk pulang dan diadili?" kata Robikin.
Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Siapkan Antisipasi Terduga Teroris Lain Pulang ke Indonesia
"Dan kalau kemudian bukti-buktinya pruden, cukup dan sah, terus misalnya dipenjara, kita tidak tahu apakah itu memang pilihannya," imbuhnya.
Sehingga, antara sikap dasar untuk tidak memulangkan dengan tindakan-tindakan lain itu tidak bisa dipisahkan, dalam artian harus komperhensif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.