Mendikbud Sebut Sekolah Wajib Publikasikan Penggunaan Dana BOS
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar. Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya," kata Nadiem
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, sistem pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami pengetatan pengawasan.
Menurut Nadiem Makarim, pengetatan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan kebebasan pengelolaan dana BOS yang diberikan oleh Kemendikbud.
Baca: Dana BOS Terlambat, Kepsek di Lampung Ini Sampai Jual Singkong Bayar Honor Guru
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar. Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/20).
Nadiem mengungkapkan pada 2019 hanya ada 53 persen sekolah penerima dana BOS yang melaporkan melalui sistem online Kemendikbud.
Pada tahun ini, Nadiem membuat kebijakan pelaporan penggunaan BOS secara bertahap.
Dana BOS pada tahun ini dibagi menjadi tiga tahap.
Sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan anggaran tahap pertama dan kedua, tidak akan mendapatkan dana BOS tahap ketiga.
"Kalau tidak diterima pada pertama dan kedua, yang tahap ketiga tidak akan ditransfer BOS-nya. Jadinya kita harus ada 100 persen dari semua sekolah melakukan pelaporan lewat online, untuk bisa menerima kiriman yang terakhir yang ketiga," jelas Nadiem.
Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan untuk mempublikasikan penerimaan dan alokasi penggunaannya kepada masyarakat.
Baca: Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Nadiem Makarim: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Jujur
Publikasi tersebut dapat dilakukan di papan informasi sekolah.
"Jadi bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa. Ini untuk meningkatkan transparansi," pungkas Nadiem.
Alokasi Gaji Honorer Naik 50 Persen
Baca: Skema Penyaluran Dana BOS Diubah Agar Sekolah Lebih Fleksibel Tetapkan Kebutuhan Operasional
Nadiem Makarim juga menyebutkan telah meningkatkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.
Bila sebelumnya sekolah menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembiayaan guru honorer, pada 2020 ini, Nadiem meningkatkan alokasi tersebut hingga 50 persen.