Mendikbud Sebut Sekolah Wajib Publikasikan Penggunaan Dana BOS
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar. Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya," kata Nadiem
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Menurut Nadiem, langkah ini dilakukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” tutur Nadiem.
Selain itu, jika terdapat sisa, dana BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.
Nadiem juga tidak memberikan batas maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia.
Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.
Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen.
Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya.
Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.
Baca: PGRI Dukung Skema Baru Penyaluran Dana BOS
Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun.
Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun. (Tribun Network/fahdi/genik/cep)