Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Pihak Hotel Bisa Pidanakan Andre Rosiade Terkait Video Aksi Penggerebekan Prostitusi

Roni Saputra mengatakan, pihak hotel bisa melaporkan Andre Rosiade atas dugaan pencemaran nama baik terkait video penggerebekan prostitusi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Hukum: Pihak Hotel Bisa Pidanakan Andre Rosiade Terkait Video Aksi Penggerebekan Prostitusi
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Pakar Hukum Pidana, Roni Saputra 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tindakan Anggota DPR RI Andre Rosiade menayangkan video aksi penggerebekan prostitusi di media sosial menuai kritik dari Pakar Hukum Pidana, Roni Saputra.

Roni Saputra mengatakan, pihak hotel bisa melaporkan Andre Rosiade atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan, tempat yang dijadikan lokasi penggerebekan itu ialah di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

Menurutnya, ketika menggerebek seseorang, harusnya Andre Rosiade memberi tahu ke pihak manajemen hotel.

"Ada prosedur yang harus dilewati," tutur Roni Saputra.

Dikatakan Roni Saputra, publik akan mengetahui secara cepat lokasi dan nama hotel tempat penggerebekan itu melalui konten yang diunggah.

BERITA REKOMENDASI

Dia berpendapat, jika manajemen hotel secara subjektif merasa bahwa tindakan itu dapat merugikan hotel, itu bisa ditindaklanjuti.

Misalnya, pasca penggerebekan itu huniannya turun.

"Itu kan ada kerugian, nama baik tercemar, hotel mengalami kerugian, dan manajemen hotel punya hak untuk menuntut secara hukum," kata Roni Saputra.

Pasal yang bisa dikenakan ialah Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Andre Rosiade: Yang Pesan PSK Itu Masyarakat Bukan Saya

Baca: Penuhi Panggilan MK Gerindra Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade: Tak Ikhlas Kampung Saya Diazab

Dijelaskan Roni Saputra, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Kata Roni Saputra, pencemaran nama baik dapat dinilai secara tidak langsung, ketika hotel yang dipersepsikan sebagai tempat esek-esek.

"Ada citra seperti itu yang muncul. Nama baik hotel tercemar dan muncul kerugian. Untuk itu, manajemen hotel punya hak hukum untuk melapor dan menuntut nama baik nya dikembalikan," tegas Roni Saputra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas