Politikus PDIP: Jika Mau Kembali, 689 Eks WNI Harus Melalui Proses Naturalisasi
Jika memang ingin kembali menjadi WNI, kata dia, para kombatan ISIS itu bisa melalui proses yang sama seperti warga negara asing
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan Rudianto Tjen mendukung keputusan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin tidak akan memulangkan kombatan ISIS eks-WNI.
Apalagi secara konstitusi, kombatan ISIS itu bukan lagi WNI.
"Setuju dan memahami sikap pemerintah, karena secara hukum mereka sdh bukan WNI lagi," ujar politikus PDI Perjuangan ini saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Baca: Pernyataan Moeldoko dan Mahfud MD soal Kemungkinan WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia secara Ilegal
Menurut dia, 689 eks WNI itu masih bisa kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Jika memang ingin kembali menjadi WNI, kata dia, para kombatan ISIS itu bisa melalui proses yang sama seperti warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kalau mau kembali tentu saja harus melalui proses naturalisasi lagi untuk mendapatkan status WNI," jelasnya.
Baca: Istana Akan Kirim Tim Untuk Verifikasi 689 Eks ISIS Asal Indonesia
Menurut dia, biarlah proses pewarganegaraan itu harus mereka lalui, untuk memurnikan kembali ideologi mereka yang sempat terkontaminasi paham terorisme.
"Tentu saja harus menenuhi beberapa syarat formill, diambil sumpah setianya kepada negara dan lainnya," tegasnya.