Kata JPU KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah
Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Akhirnya, sekitar bulan Mei 2019 Shobibah meminta Nino menghubungi Budiyanto Pradono memesan desain arsitektur rumah yang terletak di Jalan Pembangunan, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan luas tanah ± 3022 M2.
Atas permintaan tersebut sekitar bulan Juli 2019, tim dari Kantor Budipradono Architects melakukan cek lokasi yang rencananya akan dibangun asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis, sesuai permintaan Shobibah, dengan biaya jasa desain arsitektur awal (preliminary) yang telah dikerjakan sebesar Rp 285 Juta dari biaya jasa desain arsitektur keseluruhan sejumlah Rp 815 Juta.
"Yang mana pembayarannya juga menggunakan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang sudah diterima oleh Kantor Budipradono Architecs," tambahnya.
Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp 4.9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.
Lalu, uang sejumlah Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono, BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.
Baca: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Menpira RI periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Penyelenggara Negara," kata Jaksa.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.