Kata JPU KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah
Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar.
Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Baca: Terungkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis
Di antaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.
Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 Miliar untuk membayar “Omah Bapak” maksudnya yaitu rumah milik Terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2020).
Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp 2 Miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi yang berada di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora RI di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan, yang di antaranya dihadiri oleh Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.
Di pertemuan itu, Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik terdakwa yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur yang selanjutnya disetujui oleh Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa desain dari Kantor Budipradono Architecs.
Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.
Namun karena desakan dari Ulum, kemudian Lina menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.
Kemudian, Ulum juga meminta Lina mengantarkan uang tersebut ke Kantor Budipradono Architecs yang beralamat di Jalan Walet 6 Blok I.2 No. 11 Sektor 2, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
Atas arahan Ulum, selanjutnya Lina menyuruh stafnya yang bernama Alverino Kurnia mengantarkan uang itu ke alamat yang diberikan Ulum.
"Pada tanggal 12 Oktober 2016, Alverini menyerahkan uang sejumlah Rp 2 Miliar kepada Intan Kusuma Dewi di kantor Budipradono Architecs yang kemudian Intan menandatangani bukti tanda terima uang tersebut untuk pembayaran jasa desain Arsitek rumah milik Terdakwa," kata Jaksa.