Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Sehari sebelumnya, KPK telah mengeksekusi staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Eksekusi Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi terpidana kasus suap proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Pada Jumat (14/2/2020) ini, komisi antikorupsi mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana  Irwandi Yusuf di Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).

Baca: KPK Eksekusi Staf Khusus Mantan Gubernur Aceh ke Lapas Cipinang

Sehari sebelumnya, KPK telah mengeksekusi staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui, KPK menyatakan sudah menerima petikan putusan MA Irwandi. MA mengeluarkan putusan pada Kamis (13/2/2020) dengan menyatakan menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya, sebagai berikut:

A. Menolak permohonan  kasasi dari Penuntut Umum KPK maupun Terdakwa drh. Irwandi Yusuf, M.Sc.

Baca: Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian

Berita Rekomendasi

B. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:

1. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.

3. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas