KPK: Penetapan Nurhadi Sebagai DPO Bukan Langkah yang Berlebihan
KPK tak melihat masuknya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai sesuatu yang berlebihan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melihat masuknya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai sesuatu yang berlebihan.
"Enggak (berlebihan) lah, sebelumnya KPK juga seperti itu kan, ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberdaan yang bersangkutan. Tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan, makanya kita keluarkan DPO," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Kata Alexander, KPK sudah berusaha memanggil Nurhadi secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun Nurhadi mengindahkan hal tersebut.
Baca: UPDATE Kasus Bullying Siswi Disabilitas di Purworejo, Ganjar Fasilitasi Pindah SMP, Pelaku Diperiksa
"Yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut, ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir, ketika jadi tersangka kita panggil dua kali tidak hadir, kita datangi ke rumahnya kosong," ungkap Alexander.
Baca: Belajar dari Kasus Balita Tewas Dipatuk Weling, Ini Bedanya Gigitan Ular Berbisa dengan Serangga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK terlalu berlebihan ketika menetapkan kliennya sebagai DPO.
"Menurut hemat saya itu tindakan yg berlebihan. Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Selain Nurhadi, KPK juga menerbitkan DPO terhadap dua tersangka lainnya, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Tercatat ketiga tersangka sudah lima kali mangkir dari panggilan KPK.
Maqdir melanjutkan, sebaiknya KPK menunda pemanggilan lantaran pihaknya masih mengajukan permohonan praperadilan. Bahkan permohonan penundaan pemanggilan sudah disampaikan pihaknya kepada KPK.
Menanggapi pernyataan Maqdir, Alexander menyatakan hakim sudah memutus bahwa status tersangka Nurhadi sah secara hukum.
"Praperadilan yang pertama hakim sudah menyatakan bahwa upaya yang dilakukan KPK dalam menentapkan tersangka itu sudah sah," kata Alexander.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, KPK akan terus bertindak tegas dan terus memproses perkara ini.
KPK juga akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Penerbitan DPO, kata Ali, dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.