Penyelenggara Pos Diimbau Antisipasi Penyebaran Virus Corona Melalui Pengiriman Barang
Direktorat Pos Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona melalui pengiriman barang.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang.
Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.
Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini.
Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga menyaampaikan beberapa hal penting.
Baca: Jadwal Bola Malam Ini, Barcelona, Liverpool, Persija Jakarta & Persib Bandung, Live MNC TV, TVRI
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran Melanda Kawasan Mangga Besar
"Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Tribunnews, Sabtu (15/2/2020).
Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.
"Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukan atau dikenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus," tambahnya.
Kementerian Kominfo mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.