Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB, Berikut Passing Grade Setiap Formasi

Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tahapan untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in BKN: Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB, Berikut Passing Grade Setiap Formasi
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara menyampaikan tahapan untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang teolah lolos, berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk menentukan peserta SKD yang lolos ke tahap SKB dilakukan dengan beberapa tahap.

Seperti yang telah diinformasikan, proses tes SKD CPNS 2019 telah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020.

Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.

Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 (Twitter @BKNgoid)

Dilansir Tribunnews dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, ada beberapa tahapan atau langkah untuk menentukan peserta SKD lolos ke tahap SKB.

Berita Rekomendasi

Langkah pertama untuk menentukan peserta CPNS lolos SKB adalah penyampaian hasil SKD seleuruh peserta.

Penyampaian dilakukan dari kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK di masing-masing instansi.

Tahapan selanjutnya, instansi dari BKN memastikan hasil SKD akan disampaikan sama dengan hasil SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.

Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitis Seleksi Instansi.

Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.


Tidak hanya lewat nilai ambang batas (passing grade), ada skema lain yang digunakan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Peserta SKB dipilih berdasarkan passing grade dengan jumlah kuota tiga kali lebih banyak dari jumlah formasi yang dilamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas