Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas

Diserahkan kepada DPR RI, berikut poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Bonus pekerja capai 5 kali gaji.

Editor: ninda iswara
zoom-in Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu.

Ada beberapa poin penting dalam RUU Omnibus Law untuk para pekerja.

Dalam RUU Omnibus Law tersebut tercantum Undang-Undang lama yang siap direvisi.

Revisi dilakukan untuk menggenjot realisasi investasi RI.

Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Terkait RUU Omnibus Law, beberapa pihak sempat menolaknya.

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Salah satunya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berita Rekomendasi

KSPI memberikan sembilan alasan terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law.

Kendati demikian, RUU Omnibus Law sendiri kini telah diberikan kepada DPR RI dan menunggu untuk disahkan.

Berikut beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas