Fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Bonus Pekerja Capai 5 Kali Gaji, Uang Penghargaan Dipangkas
Diserahkan kepada DPR RI, berikut poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Bonus pekerja capai 5 kali gaji.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI pada pekan lalu.
Ada beberapa poin penting dalam RUU Omnibus Law untuk para pekerja.
Dalam RUU Omnibus Law tersebut tercantum Undang-Undang lama yang siap direvisi.
Revisi dilakukan untuk menggenjot realisasi investasi RI.
Dalam draf RUU Omnibus Law yang diterima Kompas.com, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Terkait RUU Omnibus Law, beberapa pihak sempat menolaknya.
Salah satunya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI memberikan sembilan alasan terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
Kendati demikian, RUU Omnibus Law sendiri kini telah diberikan kepada DPR RI dan menunggu untuk disahkan.
Berikut beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law.