Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Wisata Seks Halal Bermodus Kawin Kontrak di Puncak: Video Promo Hingga Tarif Rp 10 Juta

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Wisata Seks Halal Bermodus Kawin Kontrak di Puncak: Video Promo Hingga Tarif Rp 10 Juta
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan berawal dari munculnya sebuah video di youtube menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).

Setelah beredarnya video berbahasa Inggris tersebut, kemudian kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap lima orang pelakunya.

Baca: Fakta-fakta Wisata Seks di Puncak yang Viral ke Luar Negeri, Pelanggannya Kebanyakan Minta Janda

Lima orang yang ditangkap masing-masing berinisial NN yang berperan sebagai penyedia perempuan.

Kemudian OK yang berperan sebagai penyedia perempuan, HS berperan sebagai penyedia laki-laki, Warga Negara Arab.

Lalu DO yang berperan membawa korban untuk di booking, dan AA berperan sebagai pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking.

BERITA REKOMENDASI

Kawin kontrak

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya dengan cara booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," kata Ferdi Sambo.

Dalam melakukan aksinya biasanya NN dan OK akan membawa perempuan yang dibooking kepada tersangka HS.

Baca: Fakta Terbaru Wisata Seks Halal di Puncak Bogor: Sudah Ada Sejak 2011, Tarif Mencapai Rp 10 Juta

"Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai DO," ujar Ferdi Sambo.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Khusus untuk kawin kontrak, Ferdi menjelaskan proses kawin kontrak hanya formalitas semata tanpa ada dokumen apapun.

Baca: Fakta Wisata Seks Halal Kawin Kontrak di Puncak, Terbongkar Lewat Youtube, Tarif Capai Rp 10 Juta

"Saat kawin kontrak memang ada penghulu dan saksi. Tapi itu bukan penghulu dan saksi juga bukan dari pihak keluaga. Sopir pengantar korban bisa merangkat jadi saksi," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas