Gerindra Putuskan Andre Rosiade Tak Bersalah Gerebek PSK di Padang: Silakan Jalan Terus!
Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memutuskan kadernya Andre Rosiade tidak bersalah terkait penggerebekan PSK di Padang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memutuskan kadernya Andre Rosiade tidak bersalah terkait penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020).
Sebelumnya, Andre Rosiade telah memenuhi panggilan anggota Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra pada Selasa (11/2/2020).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Senin (17/2/2020).
Pemanggilan Andre diperlukan Partai Gerindra untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan mengenai keterlibatannya menggerebek PSK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan Andre Rosiade dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Baca: Isu Jebak PSK di Padang, Gerindra Putuskan Andre Rosiade Tak Bersalah
"Kami simpulkan tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara Andre," ungkap Muzani.
Keputusan tersebut dengan alasan bahwa penjelasan dari Andre Rosiade kepada Mahkamah Kehormatan Partai tak ditemukan kesalahan pada tindakan yang dilakukannya.
Ahmad Muzani berharap agar Andre Rosiade tetap menjalankan sesuai tugasnya baik sebagai kader partai maupun anggota DPR.
"Baik sebagai anggota DPR yang mewakili Sumatera Barat atau sebagai Ketua DPP Partai Gerindra."
"Sehingga kami merasa Saudara Andre silakan jalan terus dan kritik masyarakat harus tetap diperhatikan," papar Ahmad Muzani.
Andre Rosiade Mengaku Dikecam oleh Pendukung Ahok
Baca: Andre Rosiade Curiga Pendukung Ahok di Balik Aksi Kecam Dirinya di Drama Penggerebekan PSK
Andre Rosiade menuding ada pihak yang berusaha menjelekkan dirinya.
Ia mengaku dikecam pendukung Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui penggiringan opini penggerebekan PSK di Padang.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Sabtu (15/2/2020).