Istana Keberatan Peristiwa Paniai Disebut Pelanggaran HAM Berat
Menurut Moeldoko, peristiwa Paniai bukan sebagai pelanggaran HAM berat lantaran tak ada instruksi dari atasan saat terjadi penembakan dan penusukan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko keberatan jika peristiwa Paniai disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Menurut Moeldoko, peristiwa Paniai bukan sebagai pelanggaran HAM berat lantaran tak ada instruksi dari atasan saat terjadi penembakan dan penusukan.
Baca: Yonif 754/ENK/20/3 Kostrad Bantu Warga Bangun Rumah di Pedalaman Papua
Hal itu disampaikan Moeldoko menanggapi hasil Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Perlu dilihat lah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada. Tidak ada perintah dari atas. Tidak ada," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut, mantan Panglima TNI ini meminta peristiwa tersebut dilihat secara cermat.
Sehingga, Komnas HAM tak mengeluarkan kesimpulan yang terburu-buru dan keliru.
Moeldoko pun menegaskan, apa yang dilakukan satuan pengamanan di Paniai, bukam bagian dari operasi yang direncanakan.
"Menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget, tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget, begitu. Sehingga tidak ada upaya sistematis," jelas Moeldoko.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca: Kapolda Papua Hadiri Pelepasan 8 Jenazah Anggota TNI Korban Kecelakaan Helikopter
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).