Komisi III DPR Pastikan Tidak Akan Ada Pembahasan Ulang RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Komisi III DPR RI kembali melakukan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya pada periode lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali melakukan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya pada periode lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembahasan dari awal lagi terhadap dua RUU tersebut.
Namun akan mengundang pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Baca: Live Streaming Mola TV Chelsea vs Manchester United Liga Inggris, Akses Gratis di Sini
"Kita sepakat tidak dari awal lagi, namun carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi tidak dibongkar dari awal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca: Topi Tak Diizinkan Dipakai dalam Rutan, Terungkap Alasan Lucinta Luna Diperbolehkan Gunakan Wig
Herman mengatakan sebelum membahas lebih lanjut UU carry over tersebut, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah agar pemerintah memberi penugasan.
Setelah menerima surat penugasan dari pemerintah melalui Kemenkumham, kedua RUU itu akan dibahas dalam panja di Komisi III yakni Panja KUHP dan Panja Permasyarkatan.
"Panja KUHP rencana kami akan tetap dipimpin oleh Pak Mulfachri (Harahap -red) seperti yang lama. Panja permasyarakat karena dulu Ibu Erma (Ranik -red) sudah tidak ada lagi sekarang gantinya saya dan saya akan memimpin panja permasyarakatan," ujarnya.
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggota, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan tersebut. Jadi dalam 1-2 hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali dengan berbagai pihak-pihak terkait pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan kedua RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
"Semua pihak kita akan panggil untuk RDPU. Iya (pembahasan) masa sidang berikutnya," pungkasnya.