Soal Penggerebekan Andre Rosiade, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kesalahan dan Pelanggaran
Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra menyimpulkan bahwa Andre Rosiade tidak bersalah dan tiddak melakukan pelanggaran.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memutuskan jika kadernya, Andre Rosiade tidak bersalah dalam penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut dibuat setelah Andre Rosiade memenuhi panggilan anggota Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (11/2/2020) pekan lalu.
Pemanggilan Andre Rosiade dimaksudkan untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait penggerebekan PSK di Padang.
Dari hasil rapat menyebut, Andre Rosiade tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran.
Partai Gerindra berharap agar Andre tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota DPR maupun kader partai.
Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV Minggu, (16/2/2020) Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra menyimpulkan, Andre Rosiade tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami simpulkan tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Andre dalam menegakkan baik sebagai anggota DPR yang mewakili Sumatera Barat ataupun sebagai ketua DPD Partai Gerindra," ujar Ahmad Muzani.
"Sehingga, kami merasa saudara Andre silakan jalan terus dan kritik terhadap masyarakat ya walaupun harus tetap ditertibkan," tambahnya.
Sebelumya, Selasa (11/2/2020) lalu Andre Rosiade dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam penggerebakan PSK di Padang.
Andre menyatakan akan mengikuti segala proses yang ditentukan oleh partai dan ia membantah ada kewenangan sebagai anggota DPR yang dilanggar.
Sebelumnya, aktivis perempuan melaporkan penggerebekan PSK yang dilakukan anggota DPR dari fraksi gerindra Andre Rosiade ke Ombudsman.
Andre dituding tidak berwenang saat pengerebekan PSK di Padang, karena statusnya bukan sebagai aparat penegak hukum.
Ia dilaporkan aktivis perempuan yang tergabung dalam jaringan peduli pemberantasan Tidak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Pelapor menuding Andre melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang dikenal dengan istilah maladministrasi.